Idris Syukur Didakwa Pasal Berlapis
Dakwaan pasal berlapis tersebut berdasar atas temuan fakta yang terungkap pada saat proses penyelidikan berlangsung.
“Saat BPKB dan STNK Muslim Salam menanyakan ke terdakwa kapan IUP terbit ? dan dibalas dengan “kata tunggu dalam waktu yang singkat”,” kata Tomanggor sambil menirukan cara bicara Idris.
Sementara, pasal yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang disebutkan Tomanggor karena pada proses balik nama yang dilakukan Idris terhadap mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5D GLX dari nama Ahmad Manda menjadi nama istrinya
“Untuk menyamarkan agar kendaraan tersebut seolah olah dari proses jual beli, maka dibuatkan kuitansi senilai Rp.350.000.000 namun uang tersebut tak pernah diterima oleh Ahmad Manda maupun Pt Bosowa,” lanjutnya
Sementara itu, penasihat hukum Idris Syukur, Alyas Ismail mengatakan pada dakwaan yang dibacakan Tomanggor terdapat cacat formil dan akan dituangkan pada eksepsi pada 4 April mendatang.