Uang 4 M dikembalikan oleh tersangka korupsi

Rugikan Negara 26 Miliar, Koruptor Ini Kembalikan 4 Miliar ke Kejati Sulsel

Senin, 28 Maret 2016 | 20:28 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Sebanyak Rp4 Milyar uang kerugian negara yang dikemas di dalam dua koper besar dikembalikan oleh tersangka Ikhsan Sarifuddin melalui Kejaksaan Negeri Belopa ke Kejaksaan Tinggi Susel, Senin (28/3/2016) sekra pukul 19.00 Wita, tadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet T.A menyebut uang yang dikembalikan tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan nilai tender proyek Rp 26 Milyar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru pada tahun penganggaran 2012-2013.

pt-vale-indonesia

“Tersangka bernama Iksan Sarifuddin berinisiatif sendiri untuk mengembalikan dugaan kerugian negara senilai Rp4 Milyar dari total kerugian Rp8 milyar,” jelasnya saat melakukan penghitungan uang tersebut, Senin (28/3/2016).

Pada penyidikan tersebut terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk seorang yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Dasmar.

“Pada hasil penyidikan sudah ada penetapan tersangka sebanyak dua orang,” jelas-nya

Halaman: