Uang 4 M dikembalikan oleh tersangka korupsi

Rugikan Negara 26 Miliar, Koruptor Ini Kembalikan 4 Miliar ke Kejati Sulsel

Senin, 28 Maret 2016 | 20:28 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Sisanya masih ada pihak yang menikmati, kalau nanti didapat, kamu akan minta untuk dikembalikan dan dikembalikan ke negara,” jelas Zet.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, menyebut uang tersebut akan berstatus titipan dan akan di titip di bank BRI

pt-vale-indonesia

“Sesuai petunjuk dari kementerian terkait kami akan titipkan ke bank BRI,” singkatnya.

Sebelumnya, pada Februari 2016 lalu Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan langsung menjebloskan Irsan Syarifuddin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Batara Guru Belopa, setelah ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulselbar.

Irsan Syarifuddin dijebloskan ke dalam sel tahanan karena sebelumnya pernah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman: