Pangkep Awasi Warga Asing Waspadai Human Trafficking
Pangkep, Gosulsel.com -Pihak imigrasi Provinsi mengundang secara langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan dalam hal ini Bagian Kesatuan bangsa dan Politik (KesbangPol) untuk membahas bersama dalam upaya menyikapi warga asing, 11 April mendatang.
Diberlakukanya Peraturan Presiden (Perpres) No 104 Tahun 2015 Tanggal 23 September 2015 tentang fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (FBVS), harus diwaspadai.
Tercatat saat ini ada 90 negara mendapatkan FBVS, sehingga warga negaranya bebas memasuki Indonesia, termasuk Pangkep yang berada di Sulawesi Selatan. Meskipun tujuan Perpres dikeluarkan untuk peningkatan wisatawan namun mereka bisa menggunakannya untuk mengunjungi keluarga, tugas kerja maupun melalui seni dan budaya.
Alhasil Warga asing yang masuk ke Kabupaten Pangkep saat ini ada beberapa. Padahal kehadiran warga asing ini tentunya rentan melakukan penyimpangan seperti perdagangan manusia (human trafficking), cyber crime serta penyalahgunaan izin.
Hal ini disampaikan oleh pihak imigrasi provinsi bagian pengawasan warga asing kepada Kepala Bagian Kesbangpol Drs. Lauki Hasri Msi, ketika audensi sekaligus bersilaturahmi dengan Penjabat Pemkab Pangkep, Selasa (29/3/2016).