Adi Suryadi Culla

Pelantikan Kepsek, Pengamat Nilai Pemkot Makassar Melanggar Etika Pemerintahan

Selasa, 29 Maret 2016 | 17:15 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Satria Sakti - GoSulsel.com

Adi mengkhawatirkan usai pelantikan nanti, pemprov bisa menggunakan kewenangannya untuk menganulir ini, artinya mereka bisa melakukan penilaian ulang terhadap hasil yang sudah dilakukan, seharus Pemkot Makassar membahas ini bersama.

Mengenai Judicial Riew yang diajukan ke MK, Adi mengungkapkan sebenarnya bukan cuma Makassar saja, ada juga daerah lain namun ini masih proses dan selama belum final UU 23 itu tetap berlaku, tentang pelimpahan kewenangan.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief mempersilahkan jika Pemkot Makassar tetap ingin melakukan pelantikan, pihaknya sudah pernah meminta jangan melakukan mutasi karena sudah ada inventarisir yang dilalukan dan dilaporkan ke pusat.

“Kami belum akan bersikap, karena setelah resmi diserahkan penilaian bisa saja dilakukan kembali, dan terserah dari mereka,”terang Latif.

Pengambil alihan kewenangan  SMA/SMK secara penuh akan dilakukan Maret 2017, sampai saat ini semua persiapan telah dilakukan, rencananya Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo akan men]rima pelimpahan kewenangan dari Kabupaten/kota di Hotel Sahid Jaya Makassar.(*)

Halaman:

BACA JUGA