SKPD Pemkot Saling Lempar Tanggung Jawab Perihal Gudang Dalam Kota

Kamis, 31 Maret 2016 | 17:25 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Permasalahan gudang dalam kota masih menjadi pekerjaan rumah yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota, akibatnya 2 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar saling lempar tanggung jawab antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak gudang yang tidak memiliki izin.

“Sudah ada yang kami panggil dan menyerahkan surat teguran, termasuk menyurat ke Satpol PP untuk menindaklanjuti, 43 gudang yang tidak memiliki izin, bahkan kami sudah 2 kali menyurat pada 29 Maret dan 14 Maret, bahkan ada buktinya kami kirim,”kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindang, saat ditemui GoSulsel.com di ruangan kerjanya, Kamis (31/3/2016).

pt-vale-indonesia

Lebih jauh, Fadli menyebutkan ada beberapa lokasi dimana terjadi penyalahgunaan fungsi bangunan, menjadi gudang penyimpanan barang, seperti di Jalan Irian Kecamatan Wajo dan sekitar Kecamatan Tallo.

“Kami menemukan penyalahgunaan fungsi gudang di Tallo, di Jl Irian dan kami telah melakukan pengawasan, ada beberapa kami berikan teguran bahkan penutupan, saya tekankan kalau untuk kawasan tersebut tidak pernah kami keluarlkan izin gudang, bahkan sesuai perwali yang hanya boleh di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, “terang Fadli.

Dia menjelaskan jika ada yang diluar tempat tersebut, pihaknya tidak pernah keluarkan bahkan sudah ada identifikasi hingga tahapan administrasi pernah dilakukan.“Jika menemukan pelanggaran, maka yang menegakkan itu rekomendasi ke Satpol PP,”ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA