Disperindang Akui Tidak Bisa Tangani Truk Ekspedisi Dalam Kota
Makassar, GoSulsel.com – Maraknya usaha ekspedisi dalam kota yang disertai dengan truk yang terkadang membuat macet dan menganggu pengguna jalan khususnya masyarakat sekitar, terutama di Kecamatan Tallo, dan Kecamatan Wajo yang menjadi salah satu pusat bisnis jasa angkutan.
Pemerintah kota Makassar, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengaku tidak dapat menangani truk ekspedisi yang marak dalam kota, walaupun pihaknya adalah yang mengeluarkan izin.
“Secara teknis ini menjadi tanggung jawab kami, namun selalu mengalami kendala dalam menertibkan truk ini karena sudah membuat kemacetan. Kami selalu meminta surat pengantar di Dinas Perhubungan tapi tidak ada, karena untuk pengaturan lalu lintasnya stakeholder yang terkait,”kata Kepala Bidang Perdanggangan, Muhammad Fadli, ditemui di kantornya, Jumat (1/4/2016).
Dia berdalih bahwa pihaknya tidak bisa menertibkan truk milik pengusaha ekspedisi ini karena mengacu pada perwali nomor 94 tahun 2013, tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah kota makassar yang menjadi wewenang Dinas Perhubungan.
“Kami tidak mengeluarkan izin yang mengganggu arus lalulintas dengan membongkar muat disitu, kalau pun ada keluar izin begitu, tetapi disurat itu ada lampiran peringatan jika ada bongkar muat disitu kami berhak memberikan teguran untuk pemberhentian kegiatan, dan selanjutnya menjadi kewenangan satpol pp untuk memberikan zanksi pidana dan denda” ucapnya.