Disperindang Akui Tidak Bisa Tangani Truk Ekspedisi Dalam Kota
Lebih jauh, Fadli menyebutkan bahwa terdapat 53 izin usaha ekpedisi yang telah diterbitkan pihaknya. Namun ia juga membenarkan bahwa terdapat beberapa usaha ekpedisi yang tidak mengantongi izin usaha.
“Ada memang beberapa yang tidak ada izinnya, ekspedisi yang mengganggu ada juga yang tidak mengganggu. Ekspedisi tidak dilarang, tidak ditetapkan seperti gudang tidak boleh dalam kota, yang dilarang itu adalah bongkat muatnya, mungkin ini butuh kerja sama dengan beberapa stakeholder. Bukan hanya Disperindag” sebutnya
Menurutnya, truk-truk yang parkir hanya memanfaatkan lahan untuk parkir agar dapat mengelabui pemerintah. “Dari yang kami pelajari di lapangan bawah mobil itu tidak punya kantor, nanti ada panggilan baru jalan, mereka cuman jadikan tempat parkir saja, mungkin itu tehnik mengelabui pemerintah lagi”ujar Fadli lebih jauh (*)