Pangdam: Prajurit TNI Dilarang Masuk Tempat Hiburan
Makassar, Gosulsel.com – Panglima Kodam VII Wirabuana, Mayor Jenderal TNI Agus Surya Bakti memperingatkan prajurit TNI jajaran Kodam VII Wirabuana untuk tidak masuk ke dalam tempat hiburan malam (THM) tanpa mengantongi surat tugas. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan yang dapat mencoreng nama institusi.
“Prajurit TNI dilarang masuk ke tempat hiburan kecuali sedang dinas dan memiliki surat tugas dari komandannya,” kata Agus Surya Bakti, saat ditemui di kegiatan tes urine narkoba perwira menengah di Lapangan Sultan Hasanuddin yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Jumat (8/4/2016).
Dia mengatakan dirinya tak ingin kejadian yang menimpa Komandan Kodim (Dandim) 1408/SB Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti dan Kapuskodal Ops Kodam VII Wirabuana, Letkol Budi Iman Santoso kembali terjadi. Dimana, keduanya kedua perwira ini ditangkap di tempat karaoke di salah satu hotel di Jalan Pelita Raya Makassar, Selasa (6/4/2016).
“Apapun alasannya mau berbisnis tidak boleh. Dilarang itu,” tegas Agus.
Agus mengatakan saat ini kedua perwira TNI tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam VII Wirabuana. Ia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan keduannya. “Mereka masih diperiksa. Mungkin satu dua hari hasilnya sudah keluar,” ujarnya.