Disperindag Target Juni Rampungkan Revisi Larang Gudang Dalam Kota

Minggu, 10 April 2016 | 18:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menindak bangunan yang difungsikan sebagai gudang. Alasanya, Pemkot menunggu revisi Peraturan Wali (Perwali) Nomor 93 2005.

“Kita menunggu revisi Perwali. Setelah itu kita bergerak, saya sudah beritahu pihak Disperindag, soal gudang ini tindaki saja. Hantam saja, kalau kita lemah,” ujar Danny, saat dikonfirmasi belum lama ini.

pt-vale-indonesia

Kepala Bidang Perdagangan,  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Muhammad Fadli mengatakan, saat ini revisi perwali 93 tahun 2005 soal larangan gudang dalam Kota sedang menunggu pengesahan Rancangan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang digunakan sebagai acuan revisi perwali tersebut.

Fadli juga menyebutka,  RTRW telah disahkan oleh DPRD kota Makassar dan ditargetkan revisi itu rampung pada Juni mendatang.

“Draf sudah ada tinggal menunggu RTRW karena disitu dijelaskan tentang wilayah gudang secaraa detail. Tapi RTRW ini sudah diketuk palu di DPRD sisa ditandatangani Pak Wali, mungkin bulan enam sudah bisa direvisi, kita juga butuh waktu untuk bertemu dengan para akademisi dan pengusaha untuk mengkaji ini lebih dalam” ujarnya saat dihubungi, Minggu, 10 April 2016.

Halaman:

BACA JUGA