Dirjen: Pelanggaran UN Diproses Secara Hukum

Sabtu, 16 April 2016 | 12:58 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Satria Sakti - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Pelaksanaan Ujian Nasionl tingkat SMA/SMK, MA tahun ajaran 2015/2016 telah usai, namun sejumlah pelanggaran termasuk adanya indikasi soal bocor kembali terjadi di Makassar, Menggapi hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengungkapkan Kemendikbud telah melakukan upaya agar tidak ada lagi kebocoran soal UN.

“Kalau ada pelanggaran silahkan diadukan, biarkan diproses secara hukum apakah nantinya di pecat dari pekerjaannya atau bagaimana,”kata Sumarna usai menghadiri konferensi Internasional bidang Manajemen dan Administrasi Pendidikan,kemarin malam di Hotel Grand Clarion.

pt-vale-indonesia

Sumarna menjelaskan, sampai saat ini masalah kebocoran masih dilakukan pemeriksaan juga, bahkan dirinya mempertanyakan apakah yang dimaksud ini naskah yang bocor atau memberikan kunci jawaban pada siswa.

“Tidak ada kebocoran, apa benar itu soal bocor ? atau kunci jawaban yang diberikan pada siswa saat berlangsung UN. Kami sampai saat ini terus berupaya agar pelaksanaan UN berjalan bersih dan tidak ada kecurangan. Makanya salah upaya yang didorong adalah dengan menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer,”Terang Sumarna.

Sumarna mengungkapkan kebanyakan kasus yanga ada ini, yaitu oknum dari pihak sekolah membantu siswa mengerjakan soal UN dengan membagikan kunci Jawaban dan itupun tidak sepenuhnya benar.

Halaman:

BACA JUGA