Bupati Luwu Keluarkan Larangan Lahan Perkebunan di Hutan Rakyat

Senin, 18 April 2016 | 15:48 Wita - Editor: Syamsuddin - Kontributor: Hidayat Ibrahim - GoSulsel.com

Luwu, Gosulsel.com – Kerusakan hutan di bagian hulu yang menimbulkan bencana banjir mulai disikapi secara tegas Bupati Luwu, Andi Mudzakar. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang kawasan hutan lokal.

Perbup ini akan mengatur tentang tata kelola hutan rakyat. Diantaranya, petani dilarang membuat lahan perkebunan di hutan rakyat yang memiliki kemiringan rawan bencana.

“Saya sudah edarkan surat peraturan bupati tentang hutan lokal.  Lebih baik saya dibenci 30 petani yang tidak suka karena adanya aturan ini, daripada mengancam kerugian besar bagi masyarakat di sejumlah kecamatan di bagian hilir,” tutur Bupati Luwu, Andi Mudzakkar ketika memantau jebolnya Bendung Radda di Desa Pasamai, Kecamatan Belopa, Senin (18/4/2016).

Penanganan bencana banjir di sejumlah kecamatan di Kabupaten Luwu, sebutnya, akan dilakukan mulai hulu hingga hilir.

“Selama ini kita baru menanam sekira 200.000 pohon di hulu. Dampaknya memang baru akan dirasakan tiga tahun ke depan. Selain itu, kami juga akan intens melakukan pengerukan di bagian hilir. Ada 11 sungai yang akan kami normalkan aliran sungainya. Khusus untuk adanya Bendung Radda yang rusak, kami berharap sharing dengan pusat,” jelasnya.

Halaman:

BACA JUGA