Polisi di Bantaeng yang Tertangkap bersama Istri Orang Ditetapkan Tersangka
Makassar,Gosulsel.com – Oknum polisi berinisial MF yang tertangkap bersama Istri orang berinisial SA di sebuah rumah di Kampung Simoko, Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya ditetapkan tersangka karena, MF terbukti membeli narkoba kemudian SA menggunakan barang haram itu,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Kurniawan Affandi saat di Konfirmasi, Jumat (22/4/2016)
Kurniawan mengatakan, hasil tes urine menunjukkan MF negatif, sedangkan SA positif menggunakan narkoba.
“Kita sudah lakukan test urine dan test darah terhadap keduanya. Hasilnya, oknum polisi berpangka Aiptu negatif, sedangkan perempuan bersamanya positif mengunakan narkoba, ” katanya.