Ulil Amri (baju biru) mendampingi kliennya Jen Tang (baju putih/di belakang Ulil) bersama sejumlah penyidik Polda di dalam lift saat pelimpahan tahap dua di Kejati Sulselbar.

Curi Listrik, Terpidana Pemalsuan Kwitansi Jen Tang Dipolisikan

Minggu, 24 April 2016 | 19:14 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Kalau terbukti dia akan kami denda dan tentu hukuman pidananya akan tetap berjalan sesuai pasal 362 dengan pidana kurungan bisa sampai 6 tahun,” timpalnya.

Jusman menjelaskan, jika pencurian listrik dilakukan dengan melakukan penyambungan langsung tanpa melalui alat ukur yang semestinya.

pt-vale-indonesia

Ia menyebut, belum bisa melakukan kalkulasi seberapa besar kerugian PLN pasca pencurian tersebut.

“Nanti pasti akan dirilis, tapi untuk sementara kami belum bisa beritahu karena memang ini belum dilakukan perhitungan, apalagi kami belum tahu seberapa lama pencurian tersebut berlangsung,” jelasnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA