Curi Listrik, Terpidana Pemalsuan Kwitansi Jen Tang Dipolisikan
“Kalau terbukti dia akan kami denda dan tentu hukuman pidananya akan tetap berjalan sesuai pasal 362 dengan pidana kurungan bisa sampai 6 tahun,” timpalnya.
Jusman menjelaskan, jika pencurian listrik dilakukan dengan melakukan penyambungan langsung tanpa melalui alat ukur yang semestinya.
Ia menyebut, belum bisa melakukan kalkulasi seberapa besar kerugian PLN pasca pencurian tersebut.
“Nanti pasti akan dirilis, tapi untuk sementara kami belum bisa beritahu karena memang ini belum dilakukan perhitungan, apalagi kami belum tahu seberapa lama pencurian tersebut berlangsung,” jelasnya.(*)