Ulil Amri (baju biru) mendampingi kliennya Jen Tang (baju putih/di belakang Ulil) bersama sejumlah penyidik Polda di dalam lift saat pelimpahan tahap dua di Kejati Sulselbar.

Curi Listrik, Terpidana Pemalsuan Kwitansi Jen Tang Dipolisikan

Minggu, 24 April 2016 | 19:14 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Disa mengatakan, Jentang sebagai pemilik Hotel itu pun terancam harus membayar denda dari PLN sebesar Rp.800 juta ditambah jumlah tagihan keseluruhan dan harus menjalani perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku

“Berdasarkan surat keputusan direksi PLN nomor 1846, mempengaruhi daya dan pengukuran dendana 800 juta dan tetap menjalani perkaranya sebagaimana hukum yang berlaku dengan pidana bisa diatas 5 tahun penjara,”ujarnya.

pt-vale-indonesia

Jika kembali akan membuat permohonan sambungan, Alimuddin mengatakan, tetap akan mengakomodir niat tersebut, namun dengan catatan harus terlebih dahulu melunasi tunggakan dan denda yang diberikan oleh PLN.

Kepala Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Wilayah Sulselbar, Jusman Mengaku menyayangkan pencurian listrik yang dilakukan oleh Jen Tang.

Menurutnya, ini merupakan pelanggaran yang cukup berat dengan denda dan hukuman pidana yang cukup berat.

Halaman:

BACA JUGA