Ilustrasi

Soal Revisi UU Pilkada, Azikin: Akan Dikebut Setelah Reses

Sabtu, 30 April 2016 | 14:58 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada untuk sementara waktu ditunda. Hal itu dikarenakan revisi UU Pilkada tak bisa dirampungkan di akhir bulan April 2016.

Olehnya itu revisi UU Pilkada akan dilanjutkan setelah masa reses selesai. “Pembahasannya itu diperkirakan akan dilanjutkan pada 18 Mei mendatang,” kata Azikin saat ditemui di Rakorda Gerindra Sulsel, di Hotel Four Point Makassar, Sabtu (30/4/2016).

pt-vale-indonesia

Dia menambahkan, Komisi II akan menargetkan pembahasan selesai pada pada 31 Mei 2016 setelah pada 29 Mei 2016. “Setelah reses kita akan kebut kembali RUU Pilkada dan harus diparipurnakan pada akhir Mei,” paparnya.

Tertundanya pembahasan revisi UU Pilkada, lanjut Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, tidak akan menghambat proses perhelatan Pilkada serentak 2017. Karena sampai saat ini KPU belum menetapkan jadwal perhelatan Pilkada 2017.

“Kalau UU Pilkada sudah dirampung, tentu KPU akan mulai merancang jadwal Pilkada serentak,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA