(Foto: Kaploda Sulselbar berada di tengah aksi demonstrasi buruh di Fly over Makassar/Minggu, 1 Mei 2016/Fotografer: Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com)

Perusahaan Yang Menggaji Buruh di Bawah UMR Harus Dilaporkan

Minggu, 01 Mei 2016 | 18:15 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Syarifah Fitriani - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Sesuai hasil kesepakatan Serikat Buruh, Dinas Tenaga Kerja Makassar, dan Polda Sulselbar, maka perusahaan yang masih memberikan upah di bawah Upah Minimum regional (UMR) akan ditindak tegas.

Bahkan, buruh atau karyawan diwajibkan untuk melapor ke Disnaker jika digaji tak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Seperti yang diungkap Kepala Disnaker Makassar Andi Bukti Djufrie M, di sela-sela orasinya pada Peringatan Mayday di bawah fly over Makassar, Minggu (1/5). Ia menuturkan, saat ini sudah tidak ada lagi perusahaan yang mengupah karyawannya di bawah Rp 2,3 juta sesuai ketentuan UMR.

pt-vale-indonesia

Jika masih ada yang melakukan hal tersebut, ia berjanji akan mengawal buruh untuk menyampaikan tuntutannya hingga ke tingkat nasional. Untuk itu, buruh atau karyawan diharapkan tidak lagi takut untuk melapor ke Disnaker Makassar terkait upah minim yang diberikan perusahaan.

“Saya berjanji akan mengawal buruh untuk memenuhi tuntutan yang mereka sebutkan dalam unjuk rasa ini. Mulai dari pengupahan hingga jam kerja mereka,” tegas Andi Bukti.

Sama dengan Andi Bukti, Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Anton Charliyan mengisyaratkan kepada buruh untuk memberanikan diri melapor terkait upah minimnya. Karena sekitar 98 persen perusahaan telah mengupah karyawannya sesuai UMR.

Namun jika buruh menginginkan lebih dari UMR, diharapkan kepada buruh agar tetap bersama. Karena tuntutan tersebut mungkin akan dirasakan berat oleh perusahaan di tengah ekonomi yang kian menurun. “Kalau ada yang masih menggaji dibawah UMR, artinya perusahaan itu bandel. Kami siap membantu Disnaker dalam mengamankan perusahaan yang mengupah buruh di bawah Rp2,3 juta,” tutupnya.(*)