Jamaluddin Akan Jalani Tes Kejiwaan
Barung menambahkan, dengan riwayat hidup Jamaluddin sudah dua kali masuk rumah sakit jiwa, sehingga tes ini harus dilakukan. “ini riwayat recordnya sudah dua kali masuk Rumah Sakit Jiwa Dadi, makanya kita harus tahu apakah jamaluddin dikenakan pasal 44 KUHP,” ujarnya.
Nantinya hasil rekomendasi dari dokter forensik akan menjadi acuan pihak Kepolisian untuk menentukan apakah bisa Jamaluddin dipidanakan, “jika mengalami gangguan kejiwaan tentu saja kita akan masukkan Rumah Sakit Jiwa, dan jika tidak akan dilanjutkan proses hukumnya” pungkas Barung.