Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Yohana Suzanna Yambise bertemu keluarga Alimuddin.

Pemberatan Hukuman, Menteri Yohana Bakal Kaji UU Perlindungan Anak

Kamis, 12 Mei 2016 | 03:56 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Maraknya tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur akhir-akhir ini, mengundang rasa prihatin dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohanna Suzana Yambise.

Dalam kunjungan ke rumah salah satu keluarga bocah yang merupakan korban pembunuhan oleh ayah kandungnya sendiri, Yohana mengaku akan mengkaji ulang isi Undang-Undang Perlindungan Anak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

pt-vale-indonesia

Dalam kunjungannya selama 10 menit di rumah nenek dari bocah Alib (6), Jalan Kapasa Kelurahan Kapasa Kecamatan Tamalanrea Makassar, Yohana mengaku miris dengan tindakan keji yang dilakukan Jamaluddin, ayah bocah Alib. Seharusnya sebagai orang tua, memberikan kasih sayang dan mendidik anak adalah sebuah kewajiban. Namun yang terjadi adalah Jamaluddin membunuh anaknya sendiri dengan cara sadis hanya karena alasan gangguan psikologis.

“Kami akan kaji ulang lagi Undang-Undang Perlindungan Anak, bagaimana pun caranya kita harus menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Yohana.

Lebih jauh, dia menjelaskan hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku tindak penganiaayaan terhadap anak dibawah umur, lanjut Yohana, harusnya minimal penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup. Itu pastinya akan menimbulkan efek jera kepada pelaku yang telah melakukan penganiayaan.

Halaman:

BACA JUGA