Ilustrasi

Proses Hukum Pembunuh Anak di Tamalanrea Menunggu Hasil Pemeriksaan RS

Rabu, 11 Mei 2016 | 22:51 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Penanganan kasus pembunuhan terhadap Alimuddin, bocah 6 tahun yang tewas ditangan ayahnya sendiri, Jamaluddin (32) sampai saat ini belum jelas, pasalnya Jamaluddin ditengarai mengalami gangguan kejiwaan.

“Kemarin dia sudah diperiksa oleh dokter kejiwaan di RS Bhayangkara, hasilnya belum kita terima,” kata Wakil Kepala Polsek Tamalanrea, AKP Ilham Fitriyadi yang ditemui di Mapolsek Tamalanrea, Rabu (11/5/2016) malam

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut dia menjelaskan  jika hasil dari pemeriksaan Dokter Kejiwaan menyatakan bahwa Jamaluddin mengalami gangguan kejiwaan maka dia akan dikenakan pasal 44 KUHP yang menyebutka bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

“Jika dia dinyatakan mengalami gangguan kejiawaan dia akan dikenakan pasal 44 KUHP dan di pindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar,” imbuhnya.

Tapi, lanjut Ilham, jika dia tidak dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan maka proses hukum akan kami lanjutkan.

Saat ini, Jamaluddin tengah menjalani observasi di RS Dadi, Jl Lanto Dg Pasewang makassar, setelah sebelumnya dia diperiksa oleh dokter spesialis kejiwaan RS Bhayangkara dan semua pertanyaan dijawabnya dengan jawaban “tidak tahu” pada Senin (9/5/2016) lalu.

“Belum diketahui berapa lama Jamaluddin menjalani observas, menurut keterangan dokter ketika saya tanya kemarin dia menjawab bisa jadi 3 hari, 1 minggu bahkan hingga 1 bulan,” pungkas Ilham.(*)


BACA JUGA