Tim Polisi Hantu Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Bantaeng
Makassar, GoSulsel.com — Aparat Kepolisian Resort Kota Bantaeng Berhasil membekuk dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Kabupaten Bantaeng. Kedua pelaku ini sudah tujuh bulan buron. Mereka dilaporkan atas tindak pidana perampokan yang dilakukan pada oktober 2015 silam.
Adalah Sampara (27) dan Adi Ramindo (25), keduanya dicokok di depan warung makan Mas Tua, di Jl Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, oleh Tim Real Hantu Kota Polres Bantaeng pada Sabtu (7/5/2016) sekira pukul 10.00 Wita.
“Team Real Hantu Kota Polres Bantaeng yang mengamankan kedua pelaku pagi tadi,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera sesaat lalu.
Lebih lanjut Barung menjelaskan, bahwa bersama kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah kunci Letter T, 4 buah kunci-kunci gigi, 3 buah obeng jenis bunga dan 1 bilah badik.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Bantaeng. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mengetahui 10 aksi Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Lel. Sampara, bahwa dia mengetahui kasus Curanmor yang terjadi di Wilkum Polres Bantaeng sebanyak 10 TKP,” jelas Barung.(*)