Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMA 10 di Maros Terancam Dipenjara
Maros,GoSulsel.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 10 Simbang, Kabupaten Maros, Muhammad Jafar, ditetapkan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Ia terancam dipenjara karena diduga terlibat korupsi dana komite & Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 – 2015.
“Penetapan tersangka Kepsek Simbang itu setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 785 juta dalam kasus dana BOS. Meski ditetapkan tersangka, namun tersangka belum ditahan karena belum keluar hasil audit dari Inpektorat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Harry Surahman, saat dihubungi via telepon, Jumat (13/5/2016).
Harry mengatakan, setelah hasil audit dikeluarkan oleh Inspektorat, barulah Kejari menyeret langsung tersangka ke pengadilan,”Pasti kami seret tersangka ke pengadilan setelah hasil audit dikeluarkan,” ujarnya.
Kata dia, semua alat bukti telah berada di tangan penyidik, Intel juga Intens melakukan pengawasan terhadap tersangka sehingga tidak mungkin dia untuk melarikan diri.