Ini ruang pidsus Kejati Sulsel

Kejati Temukan Mark Up Anggaran Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin

Kamis, 19 Mei 2016 | 17:14 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menemukan adanya indikasi pelanggaran pada pembebasan lahan proyek perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 2015 lalu. Perluasan bandara dilakukan oleh Angkasa Pura ini diduga terjadi mark up anggaran.

“Selain terjadi penggelembungan anggaran, proses perluasan juga diduga menyalahi proses pembayaran,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati sulselbar, Salahuddin saat ditemui di kantornya, Kamis (19/5/2016).

pt-vale-indonesia

Salahuddin mengatakan, indikasi ini sesuai ekspos internal dilakukan bidang intelijen Kejati. Proyek ini diduga melanggaran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012.

“Kajari sudah memerintahkan bagian tindak pidana khusus (Pidsus) untuk melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan,” ujarnya.

Beberapa pihak pun ditengarai bakal segera diperiksa oleh Kejati untuk dimintai keterangan antara lain Angkasa pura 1, BPN, masyarakat yang menerima dana, dan tim apprical untuk harga tanah. (*)


BACA JUGA