Sidang Kasus Pembunuhan Supratman Berlangsung Ricuh
Makassar,GoSulsel.com -Sidang tuntutan kasus pembunuhan Andi Nizar dengan terdakwa Supratman di depan masjid HM.Asyik, Jalan AP. Pettarani pada Desember 2015 lalu berakhir ricuh. Pasalnya keluarga korban tak terima dengan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman penajara 17 tahun.
“kami mintanya hukuman mati, karena ini sudah pembunuhan berencana, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ada,”kata orang tua Nizar, Andi Nurdin saat ditemui usai sidang lanjutan di pengadilan negeri Makassar, Rabu (25/5/2016).
ia menyebut, tuntutan tersebut tidaklah sesuai, karena dari beberapa fakta persidangan, didapati jika pembunuhan tersebut dilakukan dengan berencana.“saya harap paling minimal 20 tahun, tapi kami tetap berharap hukuman mati,” ujarnya.
Andi mengancam akan menggerakkan massa yang berasal dari organisasi Mapala Stiem Bongaya untuk melakukan aksi jika dinilai terdapat kekeliruan pada proses hukum supratman.“teman teman anak saya pasti akan melakukan aksi kalau memang ada yang tidak benar,”ujarnya.
persidangan pembunuhan Nizar yang berlangsung di ruang sidang utama pengadilan negeri Makassar sendiri berlangsung riuh. orang tua Nizar tak henti hentinya meneriaki Supratman yang duduk dihadapan ketua majelis hakim, Ibrahim palino.
Jaksa penurut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Makassar sebelumnya menuntut Supratman, terdakwa pada pelaku pembunuhan anggota Mapala STIEM Bongayabernama Andi Nizar yang tak lain adalah seniornya sendiri selama 17 tahun penjara.
Alasan penuntutan tersebut dikarenakan pembunuhan tersebut disebut jaksa dilakukan secara sengaja dan berencana oleh terdakwa.