Sidang Kasus Pembunuhan Supratman Berlangsung Ricuh
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun penjara,” ujar JPU Kamariah dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino
Menurut tim jaksa, tuntutan tersebut diberikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan jika terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
terdakwa pembunuhan Andi Nizar, Supratman sebelumnua mengaku menghisap lem sebelum melakukan pembunuhan terhadap Andi Nizar, senior nya di organisasi mahasiswa pencinta alam (mapala) stiem bongayya
Andi Nizar alias Icca, 25 tahun, mantan Ketua Makassar Speleologi Centre, ditemukan tewas bersimbah darah dengan 12 luka bacok pada sekujur tubuhnya di atas trotoar Jalan AP Pettarani, Makassar, pada desember 2015 lalu.
Kasus pembunuhan berencana ini sendiri terjadi pada Minggu, 6 Desember 2015. Supratman, membunuh Andi Nizar yang merupakan seniornya di STIEM Bongaya berlatar belakang dendam.
Dendam terdakwa diantaranya karena ditegur saat kedapatan mengisap lem. Dendam lalu terpupuk karena korban juga menyuruh terdakwa minum minuman beralkohol diserta push up dan berguling sambil disiram dengan alkohol. (*)