
Pemprov Sulsel Polisikan Gowa Makassar Tourism and Development
Ia mengungkapkan, ada beberapa ijin yang tidak bisa dipenuhi GMTD setelah diberi tenggat waktu. Ipal, limbah B3, hingga TPS. Proses pembangunan perumahan di dalam kawasan itu juga tanpa dokumen lingkungan.
“Sanksinya ancaman hukuman penjara 1 sampai 3 tahun. Kami lihat, mulai dari kawasan CPI sampai Jeneberang, banyak sekali reklamasi dan perumahan. Kami akan periksa satu per satu,” ujarnya.

Sementara, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Muh Nur, mengatakan, sejak awal BLHD, Sulsel konsen pada penyelesaian kasus GMTD dan BLHD meminta support dari balai. Karena itu, pihaknya menurunkan dua pejabat pengawas fungsional bersama petugas yang ada di BLHD Sulsel.
“Kita akan terus kawal kasus ini agar bisa berjalan efektif. Kami akan laporkan ke Pak Irjen, dalam rangka penegakan hukum lingkungan. Ini tidak berhenti disini, selain penyelesaian hukum secara administratif, juga penegakan hukum pidana,” tegas Nur. (*)