Pedagang Pasar Sentral Maros Keluhkan Tingginya Pajak Retribusi

Sabtu, 04 Juni 2016 | 17:36 Wita - Editor: Irwan Idris -

Maros, GoSulsel.com — Tingginya nominal pajak retribusi di Pasar Sentral Maros, dikeluhkan oleh para pedagang. Pasalnya, pajak retribusi di masa kepemimpinan A. Nadjamuddin (Bupati Sebelumnya) hanya Rp. 25.000, per bulan sedangkan sekarang pedagang harus membayar sebesar Rp. 61.250, per bulannya.

“Dulu waktu masanya pak Nadjamuddin, kita bayar pajak murah, kalau sekarang mahal,” ujar salah seorang pedagang campuran, Mahmud saat ditemui, Sabtu (4/6).

pt-vale-indonesia

Selain itu, ia juga mengeluhkan pembayaran pajak retribusi yang menurutnya tidak sesuai dengan luas kios pedagang, “Besar kecilnya kios pajak retribusi tetap sama, seharusnya dibedakan sesuai ukuran,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Risma, seorang pedagang bahan dapur juga mengeluhkan pajak retribusi yang dianggapnya sama sekali tidak sesuai. Ia berharap agar Bupati Maros (Hatta Rahman) tidak hanya memperhatikan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan nasib para pedagang di pasar sentral Maros.

“Tidak setiap hari pembeli ramai, jadi kalau pajak retribusi tinggi kita mau untung berapa. Tidak mungkin juga harga kita naikkan. Saya harap agar bapak Bupati memperhatikan hal ini,” ungkapnya.

Saat GoSulsel.com mendatangi kantor pengelola pasar sentral Maros, tidak satupun pihak pengelola yang berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.(*)