ilustrasi KPU Sulsel

‎KPU Tunggu PerKPU untuk Terapkan Undang-Undang Pilkada yang Baru

Selasa, 07 Juni 2016 | 18:18 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Ikbal Latief mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan KPU (PerKPU) sebagai petunjuk teknis atas revisi Undang-undang Pilkada yang baru disahkan kemarin oleh DPR.
“Draft perKPU-nya sudah siap tinggal dilakukan penyesuaian dengan hasil pembahasan revisi UU Pilkada. Mungkin paling lambat sebulan sudah keluar, dan ini akan digunakan di Pilkada Takalar,” kata Ikbal, usai menemui Gubernur Sulsel, Selasa (7/6).
Terkait persiapan pilkada Kabupaten Takalar 2017, Ikbal menjelaskan sudah ada beberapa yang rampung. Seperti anggaran dan beberapa tahapan.
“Kita akan memasuki tahapan rekuitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS),” tambah Ikbal.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo berharap KPU bisa berkonsentrasi penuh dalam menghadapi Pilkada Takalar, yang menjadi satu-satunya kabupaten yang menggelar Pilkada di Sulsel tahun 2017.
“Jangan sampai prestasi kita dalam Pilkada serentak 2015 di 11 kabupaten kemarin tercoreng di Pilkada Takalar,” tambahnya.(*)

 

pt-vale-indonesia


BACA JUGA