Ilustrasi

Dakwaan Lengkap, JPU Batal Panggil Keluarga Bupati Barru

Selasa, 07 Juni 2016 | 16:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal memanggil keluarga terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Barru, Idris Syukur. JPU menilai dakwaan Idris Syukur itu sudah lengkap.

“Kami rasa para saksi yang dihadirkan sudah cukup untuk menguatkan dakwaan kami. Sehingga, saksi dari keluarga terdakwa batal dipanggil di Tipikor, ” kata JPU M Zaki, saat dihubungi via telepon, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/6/2016).

pt-vale-indonesia

Meski demikian, kata Zaki, pihaknya hanya akan terus mendalami keterangan dari para saksi ahli yang telah dihadirkan oleh pihak JPU.

“Kami hanya mendalami keterangan para saksi ahli saja,” katanya.

Sebelumnya, sidang Idris Syukur sudah sempat ditunda 2 kali karena saksi ahli yang diundang oleh tim KPU batal hadir karena perjalanan dinas ke Jerman. Sementara untuk kedua saksi ahli lainnya, yakni ahli pidana Priajatmiko dan ahli tata negara Prof i gede pancastawa juga berhalangan hadir dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.

Halaman:

BACA JUGA