#

Akbar Faizal Sangsi Penyadapan akan Efektifkan KY

Senin, 13 Juni 2016 | 23:50 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Citizen Reporter

 

Jakarta,GoSulsel.com – Adanya wacana penerapan kewenangan penyadapan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial ‎dianggap tidak akan efektif, hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal yang mengangga hasilnya akan tetap sama.

pt-vale-indonesia

Akbar menilai, upaya membenahi perilaku para hakim saat ini tidak cukup hanya ‎ penguatan kewenangan KY. Ini semua berawal dari moral dan gaya hidup materialistik personal para hakim.

“Kalau para hakim masih korup seperti sekarang ini, tidak bisa mengendalikan gaya hidupnya. Tidak akan pernah (berubah), sekalipun hakim itu disadap, tidak akan merubah keadaan,” tegas Akbar, melalui rilis yang diterima redaksi GoSulsel.com, Senin (13/6/2016).

Dia melanjutkan jika ini masalah keadilan. Mereka (hakim) ini  perwakilan Tuhan di muka bumi, namun dirinya tetap melihat sebagai hal positif dan menghormati jika kewenangan penyadapan diterapkan kepada KY.

“Kalau adanya kewenangan penyadapan, ya silakan saja. Apalagi kalau itu sudah diatur,” tambahnya.

KY memiliki kewenangan untuk menyadap hakim sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Komisi Yudisial. Hanya saja ini kewenangan ini belum bisa diterapkan karena beberapa hal.(*)

 


BACA JUGA