Kejari Periksa Rekanan Tempat Sampah ‘Gendang Dua’ Makassar
Makassar, GoSulsel.com — Kejaksaan Negeri Makassar mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rekanan yang ditunjuk langsung oleh tiap kecamatan pada pengadaan tempat sampah ‘gendang dua’ yang pada prosesnya berindikasi tindakan melawan hukum.
kepala kejaksaan negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap beberapa rekanan dalam beberapa hari terakhir ini.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan dalam beberapa hari terakhir di bagian tindak pidana khusus terhadap kontraktor-kontraktor yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/6).
menurutnya, pemeriksaan terhadap kontraktor tersebut dilakukan bersamaan dengan tinjauan langsung ke lapangan oleh tim kejaksaan negeri dan lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) kota Makassar yang sebelumnya ditunjuk untuk melakukan audit spesifikasi dan material gendang dua.
setiap kecamatan menurutnya menunjuk rekanan yang berbeda beda. Namun lanjutnya, pada pelaksanannya, spesifikasi gendang dua yang ada di lapangan hampir semuanya sama.
“Dari 14 kecamatan, semua rekanananya berbeda beda, tapi kita tidak begitu kesulitan mendalami karena hampir semua genadng dua yang terpassang itu memiliki spesifikasi yang sama,” ujarnya.