Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman.

Kejari Gandeng Tim Ahli Usut ‘Gendang Dua’ Makassar

Kamis, 09 Juni 2016 | 17:00 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan nampaknya enggan untuk melakukan audit terkait spesifikasi material pada tempat sampah ‘gendang dua’ yang dinilai berindikasi tindakan melawan hukum pada proses pengadaannya.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Makassar melayangkan surat kepada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) untuk melakukan audit terhadap spesifikasi material gendang dua yang berada di 14 kecamatan di kota Makassar tersebut.

pt-vale-indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan pilihan untuk menggandeng satuan dinas provinsi tersebut adalah karena BPKP yang sebelumnya diajak Kejari tak mampu untuk melakukan audit spesifikasi material.

“Kemarin kan kami minta dari BPKP tapi ternyata katanya mereka cuma bisa untuk audit kerugian negara. Mereka tidak bisa untuk audit material,” jelasnya saat ditemui usai melakukan salat Dhuhur di Masjid Kantor Kejati Sulselbar, Kamis (9/6/2016).

Untuk itu, Kejari Makassar pun mulai menggandeng tim ahli untuk kemudian melakukan audit spesifikasi material yang nantinya akan dicocokkan dengan kontrak yang ada. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat untuk keperluan audit tersebut dalam waktu dekat.

Halaman:

BACA JUGA