Ilustrasi

Calon Independen di Takalar Harus Setor 20.736 KTP

Kamis, 16 Juni 2016 | 16:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Takalar menggelar rapat pleno ulang penetapan syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang akan bertarung di Pilkada Takalar yang digelar 15 Februari 2017 nanti.

“Kami bersama panwas melakukan pleno ulang di ruang media center KPU Takalar untuk membahas penetapan perubahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pilkada,” kata Komisioner KPUD Takalar Alimuddin saat dihubungi, Kamis (16/6/2016).

pt-vale-indonesia

Dia menjelaskan dari jumlah persentase syarat dukungan yang baru adalah 10% dikalikan dengan jumlah DPT terakhir 207.356 jiwa. Sehingga diperoleh jumlah minimum syarat dukungan paslon perseorangan adalah 20.736 Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimum sebaran dukungan adalah 5 kecamatan.

Ia mengungkapkan perubahan ini berdasar atas perintah surat KPU Republik Indonesia nomor 275 atas penegasan hasil Revisi Undang-Undang Pilkada tahun 2016 yang baru.

” Atas penetapan keputusan ulang ini maka keputusan pleno yang lalu tanggal 22 Mei tentang syarat dukungan paslon perseorangan kami nyatakan tidak berlaku,” jelasnya.


BACA JUGA