TNI Minta Dilibatkan Tangani Terorisme, Begini Tanggapan Akbar Faizal

Jumat, 17 Juni 2016 | 20:26 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

Makassar, GoSulsel.com – TNI mengusulkan agar dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme atas berbagai pertimbangan dan peristiwa global lainnya. Setidaknya terdapat tiga catatan utama dari TNI yang diajukan kepada anggota pansus UU Terorisme Kamis, 16 Juni 2016, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan segenap jajaran TNI dari 3 matra (darat, udara, laut).

Pertama, TNI berpandangan terorisme bukan tindak pidana biasa atas akibat yang ditimbulkan sebuah aksi terorisme. Atas alasan inilah maka pihak TNI yg dipimpin Kasum ABRI Letjen TNI Didit Herdiawan meminta frasa ‘tindak pidana’ dihilangkan dan diganti menjadi ‘aksi terorisme’. Kedua, bagi TNI tidaklah tepat jika TNI diposisikan semata sebagai tugas perbantuan untuk penanganan aksi terorisme melainkan tugas pokok dengan mengacu pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ketiga, aksi-aksi terorisme saat ini telah melampaui batas-batas wilayah yang bahkan mengancam kepentingan nasional menyangkut aset-aset negara di luar negeri. Sementara semua angkatan di TNI masing-masing memiliki kesatuan anti teror seperti Denjaka di TNI di TNI AL, Bravo di TNI AU dan Detasemen 81 di TNI AD.

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal ini, anggota Pansus UU Terorisme dari fraksi partai Nasdem Akbar Faizal menyebutkan memahami substansi keinginan TNI untuk dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Namun Akbar Faizal mewanti-wanti risiko yang dihadapi khususnya dalam pengkoordinasian ketika UU Terorisme ini kelak melibatkan TNI. Saat ini, tugas unit Densus 88 dari Polri yang bertanggungjawab penuh pada penanganan aksi terorisme dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) pada wilayah pengkoordinasian.

“Negara ini bersoal dalam hal koordinasi. Pertanyaan saya kepada TNI, bisakah TNI larut dalam sebuah kerjasama dengan para pihak jika kemudian UU ini membuka ruang dan melibatkan TNI? Apakah tak lagi ada masalah soal siapa yang menjadi pucuk kendali. Di tubuh TNI sendiri, apakah tak lagi ada pertanyaan ini giliran siapa yang memimpin, apakah Angkatan darat, laut atau udara?”, tanya Akbar.

Halaman:

BACA JUGA