Kasus Pembebasan Lahan Bandara, Kepala BPN Maros yang Pertama Dipanggil Kejati
Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat mulai menggali keterangan beberapa pihak terkait perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang pada pelaksanaanya diduga terdapat prosedur yang melawan hukum.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Andi Nuzulia menjadi pihak pertama yang digali keterangannya terkait perluasan bandara dengan luas lahan 60 hektar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, salahuddin menerangkan jika pihaknya kini tengah mencari adanya kemungkinan persoalan pidana pada perkara tersebut.
“Kami sedang fokus untuk mencari apakah ada tindak pidana pada perluasan Bandara Sultan Hasanuddin,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/6/2016).
Ia mengatakan BPN menjadi leading sektor pada proses proyek tersebut dan pada pelaksanaannya kemudian membentuk tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) yang kemudian dilakukan lelang untuk menentukan tim apraisal yang akan diminta untuk melakukan penafsiran.