Kasus Pembebasan Lahan Bandara Sultan Hasanuddin Disinyalir Rugikan Triliunan Rupiah
Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Hidayatullah sebelumnya menyebut jika uang yang hilang dan merugikan negara tersebut dinilai hilang secara legal.
Pasalnya dari pendalaman yang dilakukan ia menilai jika korupsi yang dilakukan turut diaminkan oleh negara.
“Saya bilang begitu karena tanah negara yang dibebaskan, lalu uang yang diminta kok naik 8 kali lipat dari anggaran awal dan kok disetujui negara?,” Sebut Hidayatullah.
Ia menyebut pada pembebasan lahan perluasan bandara tahap pertama telah menghabiskan anggaran Rp800 miliar, membengkak berkali-kali lipat dari anggaran awalnya yang hanya berkisar Rp168 miliar.
Disinyalir modus pada tahap pertama juga terjadi pada pembebasan tahap kedua dan ketiga yang jika diakumulasikan berpotensi menghilangkan uang negara hingga triliunan rupiah.