Kasus Pembebasan Lahan Bandara Sultan Hasanuddin Disinyalir Rugikan Triliunan Rupiah
Ia menyebut jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembuatan item biaya tunggu tersebut diperbolehkan. Hanya saja, Kejati mencurigai item ini sengaja dirancang dan dibuat untuk salahgunakan.
Apalagi pada surat penentuan lokasi bandara didapati jika terjadi percepatan sementara pelaksanaan pembebasan baru dilakukan setahun kemudian
“Seharusnya kan setelah ada surat dari gubernur, BPN dan Apraisal langsung bekerja, tidak perlu tunggu stahun,” jelasnya.
Uang ganti rugi pun disebut tak sesuai sasaran. Pasalnya, warga penerima ganti rugi disebut bukan pemilik lahan sebenarnya, namun hanya penggarap yang jika mengacu pada aturan, seharusnya hanya mendapat uang kerohiman.
Setelah melakukan pendalaman terhadap adanya dugaan tindakan melawan hukum pada proses pembebasan lahan proyek perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada tahun 2015, Kejati Sulawesi Selatan akhirnya menaikkan status pengusutan tersebut ke tingkat penyelidikan. (*)