Foto: Internet

Pekan Ini, Kejati Panggil Pihak Tekait Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin

Senin, 20 Juni 2016 | 09:23 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Setelah melakukan ekspose perkara dan menaikkan status perkara perluasan Bandara Sultan Hasanuddin ke tingkat penyelidikan pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat bakal melayangkan surat panggilan
untuk menggali lebih dalam kesaksian beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.

Rencananya, pekan ini pihak Kejati dengan segera akan memanggil Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros serta tim apraisal atau penentu harga lahan yang dibebaskan tersebut.

pt-vale-indonesia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindakan melawan hukum pada proses perluasan bandara dengan luas lahan 60 hektar tersebut.

“Pekan ini kita akan panggil Badan Pertanahan dan tim apraisalnya,” kata Salahuddin saat dihubungi, Minggu (19/6/2016).

Ia menambahkan, pihak angkasa pura beserta warga yang mendapatkan pembayaran ganti rugi juga akan dimintai keterangannya.

Halaman:

BACA JUGA