KPK Prioritaskan Dugaan Korupsi Fakultas Teknik UNM
Dari data yang dihimpun Cakrawala, terdapat empat kali pembayaran yakni yang pertama sebanyak 25 persen yakni Rp 8.7 M pada 30 persen pengerjaan, pembayaran kedua sebesar 25 persen yakni Rp 8.7 M pada pengerjaan 55 persen dan ketiga dibayar sebesar 45 persen atau sebesar Rp. 15.7 M, dan keempat sebesar 5 persen dengan dana Rp. 1.7 M yang merupakan retensi setelah penyerahan berita acara serah terima kedua
Meskipun pengerjaan tidak selesai, namun pada 21 desember 2015, PPK, Dr Mulyadi, telah menyetujui pembayaran sisa ke tiga dan empat dengan total 17.M kepada Direktur PT Jasa Bakti Nusantara, Edy Rahmat Widianto sehingga pembayaran total 100 persen namun pengerjaan masih sekitar 40 persen yang ditandatangani dekan fakultas teknik UNM, Dr Husain Syam.
PPK pun dianggap lalai karena tidak pernah menanyakan laporan pengerjaan proyek secara berkala yang berarti melanggar Perpres no 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) sendiri sudah pernah merilis hasil kajiannya terkait adanya dugaan tindakan melawan hukum pafa pembangunan laboratorium fakultas teknik UNM. dari beberapa dokumen yang telah dikaji, unsur memperkaya diri pada perkara tersebut sudah terpenuhi dimana ada pengerjaan tapi tidak dirampungkan sesuai kontrak dan diduga telah merugikan keuangan karena anggaran telah dicairkan sebanyak 100 persen namun proyek tersebut tidak selesai.
“Kami melihat penyelidikan ini masih jalan ditempat, padahal dari kajian kami unsur memperkaya diri dan korporat ini sudah terpenuhi karena pengerjaan baru 40 persen,” kata Ayi Wallacea, staf badan riset ACC.