PNS Bolos, Sekkot Makassar Kesal

Senin, 11 Juli 2016 | 14:46 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

“Sesuai aturan yang berlaku, tahun ini bagi PNS yang diketahui memperpanjang masa liburnya akan dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkan kenaikan gaji berkalanya, penundaan kenaikan pangkat,” ucapnya.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA