
PNS Bolos, Sekkot Makassar Kesal
Senin, 11 Juli 2016 | 14:46 Wita
-
Editor: Syamsuddin
-
Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com
“Sesuai aturan yang berlaku, tahun ini bagi PNS yang diketahui memperpanjang masa liburnya akan dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkan kenaikan gaji berkalanya, penundaan kenaikan pangkat,” ucapnya.(*)
