
Disdik Diminta Lakukan Pengawasan Saat Pengenalan Sekolah
Makassar, GoSulsel.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan, diharapkan melakukan pengawasan setelah dikeluarkannya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud no 18 tahun 2016).
Dalam permendikbud tersebut dijelaskan jika Masa Orientasi Siswa (MOS) yang identik dengan perpeloncoan digantikan dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Ini diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Adi Suryadi Culla, menurutnya perlu dilakukan pengawasan, jika hanya mengacu pada surat edaran saja bisa ada pelanggaran nanti.
“Kalau cuma surat edaran,ini tidak kuat juga, harus ada yang implementasi nyata dengan dilapangan dengan mengawasi jangan sampai ada yang melanggar,”kata Adi, dihubungi GoSulsel.com, Sabtu(16/7/2016).
Lanjutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan ini, karena selama ini Masa Orientasi Siswa ini kerap identik dengan perpeloncoan sehingga diganti dengan Pengenal Lingkungan sekolah.
“Inikan ada perubahan sehingga harus dilakukan pengawasan, sehingga bisa lebih kondusif lagi situasinya nanti dilapangan. Dinas Pendidikan juga harus melakukan evaluasi nantinya, setelah proses belajar mengajar berjalan normal,” terangnya.(*)