Nikah Massal Diadakan Bagi Warga Miskin di Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Pernikahan Massal yang akan digelar di Pantai Losari pada tanggal 6 Agustus mendatang, diperuntukkan bagi warga miskin yang sudah menikah secara agama (siri) namun belum sah secara hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukthar Tahir, saat dimintai konfirmasi saat menghadiri Rakorsus lingkup kota Makassar, di Hotel Four Points by Sheraton, Sabtu (16/7/2016).
“Pernikahan massal ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang susah menikah secara siri dan diakui oleh agama. Yang tidak punya buku nikah dan tidak punya akte kelairan anaknya,” kata Mukthar.
Ia menjelaskan bahwa masing-masing pasangan nikah yang dilakukan di Pantai Losari ini harus menunjukkan beberapa syarat terlebih dahulu, seperti membawa saksi yang mengetahui betul-betul bahwa mereka sudah sah secara agama.
“Ini praktis untuk hakim agama, semua orang harus menunjukkan 2 saksi saat nikah sirih, harus hadir di tempat pada saat sidang. Pada saat sidang sudah dapat buku nikah kita tanya apakah anak mereka sudah punya akte kelahiran atau tidak,” bebernya.
Ia melanjutkan, bahwa untuk ikut dalam nikah massal ini, harus melewati 2 tahap yakni tahap sidang tanggal 3-4 dan resepsi tanggal 6 Agustus.