Polisi Tangkap Bandar Kupon Putih di Wajo

Kamis, 21 Juli 2016 | 17:48 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Andi Frandi - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo kembali mengamankan 2 orang laki laki yang melakukan tindak pidana Judi (Kupon Putih), Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 22.15 Wita.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Aryo Dwi Wibowo SIK mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. AM (43) yang juga merupakan sopir bentor ini diamankan di Jalan Sumatera Sengkang, sedangkan EW alias WW (33) adalah seorang bandar kupon putih ditangkap di Jalan Melati, Sengkang.

pt-vale-indonesia

“Penangkapan dari Unit Resmob itu awalnya menangkap AM kemudian melakukan pengembangan dan menangkap rekannya yakni EW,” katanya.

“EW yang merupakan bandar ini melakukan modusnya dengan cara melempar melalui internet,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yakni 18 lembar kertas catatan yang merupakan pasangan nomor, 1 unit laptop merek Acer lengkap dengan casnya,1 unit HP merek Nokia, 1 Unit HP merek Mito,3 batang pulpen merek snowman,dan uang tunai senilai Rp 249.500 hasil penjualan nomor.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini kita amankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Aryo.(*)


BACA JUGA