(Foto: Yenni Rahma, anggota DPRD Kota Makassar pada rapat pengesahan Peraturan Daerah di DPRD Kota Makassar/Kamis, 21 Juli 2016/Aries Taoemesa/GoSulsel.com)

Sebelum Makassar, Enrekang Lebih Dulu Terapkan Perda ASI Ekslusif

Kamis, 21 Juli 2016 | 15:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Rahma menambahkan, Perda ASI ekslusif ini bukan memberikan sanksi, tetapi lebih kepada mengedukasi sehingga tidak melanggar.

“Kalau untuk ibu menyusui sendiri tidak dikenakan sanksi berat. Ini lebih mengarah kepada edukasi . Paling hanya teguran,” katanya.

pt-vale-indonesia

Ia berharap tempat kerja dan tempat umum juga mendukung dengan menyediaka tempat khusus untuk menyusui.

“Harapan kami kalau di tempat kerja dan umum diharapkan membuat suatu tempat untuk menyusui,” pungkasnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA