Negara Diduga Rugi 200 Miliar Rupiah, 5 Orang Penerima Ganti Rugi Diperiksa
Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang warga penerima dana ganti rugi lahan dan perkebunan yang digunakan untuk proyek perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kelimanya masing masing adalah, Rabiah, Muharram, Jamiah, Subur dan Muh Said.
Kelimanya pun mendapatkan dana ganti rugi yang bervariasi mulai dari Rp378 juta hingga yang tertinggi sebesar Rp12 miliar.
Secara merinci, beberapa pembayaran tersebut yakni, Jamiah sebesar Rp800 juta, Muharram Rp378 juta, Rabiah Rp12 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik mendapatkan beberapa fakta terkait penetapan harga perluasan bandara tersebut.