Korupsi, Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi

Kejari Maros Temukan Dugaan Korupsi BSPS, 2 Orang Sudah Ditahan

Senin, 01 Agustus 2016 | 15:27 Wita - Editor: Baharuddin -

Maros,GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp651 Juta dalam kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di daerah itu. Sudah ada 2 Orang ditahan.

“Setelah menahan 2 masing-masing mantan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Haeruddin Basri dan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Kelurahan Baji Pammai, Agus Salim. Kini Kejari kembali menetapkan tersangka baru yakni,Lurah Baji Pammai,” kata Kasi Intel Kejari Maros, Hari Surachman saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/8/2016).

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan, kiniĀ  Kejari kembali menetapkan tersangka baru yakni,Lurah Baji Pammai,Adi Surahmat. Penetapan tersangka setelah dianggap cukup terlibat dalam dugaan pemotongan anggaran, yang seharusnya diberikan ke warga.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi-saki karena banyak saksi yang harus diperiksa,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA