Ilustrasi

Lurah Baji Pamai Maros Diperiksa Untuk Pertama Kali Sebagai Tersangka

Senin, 01 Agustus 2016 | 15:49 Wita - Editor: Syamsuddin -

Makassar, Gosulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk yang pertama kalinya memeriksa Lurah Baji Pamai Adi Surahmat, dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merugikan negara sebesar Rp651 juta. Ia diperiksa diruang Tindak Pidana Khusus Kejari Maros.

Pemeriksaannya dilakukan setelah menahan dua orang tersangka pada kasus yang sama. Kedua orang tersangka ini masing-masing mantan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Haeruddin Basri dan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Baji Pammai, Agus Salim.

pt-vale-indonesia

Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros, Hari Surachman membenarkan adanya pemeriksaan itu. Ia menuturkan meski dua tersangka lainnya sudah ditahan, namun untuk tersangka yang baru ini, belum ada jadwal penahanan. Pasalnya, selain berkas kasusnya terpisah, penetapan tersangka Lurah ini terhitung masih baru.

“Yang bersangkutan diperiksa di ruangan Pidana Khusus oleh penyidik bersama dua orang saksi. Soal penahanan, kami belum ada jadwal. Karena Lurah ini baru kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (1/8/2016).

Selain itu, Hari juga menyebutkan pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Lurah Baji Pammai sebagai tersangka setelah ditetapkan pada dua bulan yang lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp651 Juta. Hanya saja, Hari tidak menyebutkan, materi pemeriksaan kepada tersangka.

Halaman:

BACA JUGA