Bocah 13 Tahun yang Ditangkap Jual Narkoba Diupah Rp50.000/Hari
Makassar, Gosulsel.com – Bocah berumur 13 tahun berinisal ZK yang diamankan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan Satuan Narkoba Polres Parepare di Jl. Kandea III Lorong 2, Kel. Bunga Eja, Kec. Tallo pada Senin (1/8/2016) kemarin, diupah Rp. 50 ribu perhari.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kepolsian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/8/2016) sesaat lalu.
Dia menyebutkan bahwa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diupah Rp. 50 ribu perhari, berapapun sabu yang dijual oleh bocah ini. “Jadi bocah ini diupah 50 ribu rupiah oleh ayahnya,” kata Barung.
Barung melanjutkan, bahwa upah Rp. 50 ribu diterima oleh bocah ini setelah menjual berapapun sabu dalam perharinya.
“Berapapun sabu yang dijual perhari upahnya adalah 50 ribu rupiah, mau jual 1 sachet, mau jual 30 tetap upahnya sebesar 50 ribu rupiah,” lanjut Barung.