Kabid Humas Polda Sulsel, Frans Barung Mangera

Sebelum Ditangkap, Bocah 13 Tahun Sudah Jual 7 Saset Sabu

Selasa, 02 Agustus 2016 | 14:14 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Ternyata bocah 13 tahun berinisial ZK yang diamankan oleh aparat kepolisian Jl. Kandea III Lorong 2, Kel. Bunga Eja, Kec. Tallo pada Senin (1/8/2016) sekira pukul 18.00 Wita kemarin, dihari ia diamankan ternyata bocah ini sudah menjual sebanyak 7 sachet sabu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kepolsian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/8/2016) sesaat lalu.

pt-vale-indonesia

Dia menyebutkan pada hari bocah ini diamankan dia sudah menjual 7 sachet sabu. “Saat diinterogasi bocah ini mengaku pada senin kemarin dia berhasil menjual 7 sachet sabu,” kata barung.

Barung melanjutkan bahwa bocah ini dipaksa menjual sabu oleh ayah kandungnya yang bernama Abbas. “Namun saat aparat kepolisian mendatangi kediaman bocah ini, Abbas sudah terlebih dahulu melarikan diri,” lanjut Barung.

Sebelumnya di beritakan, bocah berumur 13 tahun dipaksa berjualan narkoba jenis sabu oleh ayah kandungnya. Bocah yang masih duduk bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diamankan oleh aparat gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Sat Narkoba Polres Pare-pare di Jl. Kandea III Lorong 2, Kel. Bunga Eja, Kec. Tallo pada Senin (1/8/2016) sekira pukul 18.00 Wita kemarin.

Halaman:

BACA JUGA