Gubernur, Bupati dan Legislator Terancam Tak Terima Gaji, Jika…
Makassar, GoSulsel.com – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengingatkan pemerintah daerah untuk tepat waktu memasukkan Peraturan Daerah tentang APBD, karena saat ini pemerintah pusat telah menyusun Peraturan Pemerintah (PP).
Menurutnya dalam PP tersebut akan mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada daerah yang terlambat menetapkan Perda APBD.
“Gubernur, Bupati hingga anggota dewan tidak akan dibayarakan gajinya jika terlambat memasukkan”, tegas Reydonnyzar, Selasa (2/8/2016).
Namun, dia menambahkan jika akan ada kajian siapa yang akan menerima sanksi tersebut sehingga memang ini akhirnya terlambat. “Kami akan melakukan pengkajian terlebih dahulu”, ujarnya.
Reydonnyzar mengungkapkan pada tahun 2016 ada sekitar 56 kabupaten/kota yang terlambat memasukan perda APBD dan 2 diantaranya ada dari Sulsel.
“Daerah yang terlambat ini akhirnya akan mendapat sanksi antara lain penyaluran DAU untuk daerah yang bersangkutan, pemotongan anggaran, dan sebagainya”, tegasnya .